Mungkin sudah banyak yang mengetahui peraturan gres dari Menkominfo yang mewajibkan semua pengguna layanan operator seluler untuk melaksanakan pendaftaran ulang kartu prabayar baik itu pelanggan gres ataupun pelanggan lama.
Hal ini mengacu pada peraturan terbaru dari Menkominfo Nomor 12/2016, Dimana pemerintah melalui Menkominfo mewajibkan semua pengguna usang dan gres kartu prabayar untuk melaksanakan pendaftaran ulang kartu mereka dengan menggunakan nomor validasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.
Kebijakan ini efektif diberlakukan mulai tanggal 31 Oktober 2017, sedangkan batas terakhir untuk melaksanakan pendaftaran ulang kartu prabayar untuk pelanggan usang yaitu pada tanggal 28 Februari 2018.
Untuk melaksanakan pendaftaran ulang telkomsel ada beberapa cara yang sanggup kau lakukan yaitu melalui SMS, melalui web resmi milik telkomsel, dan melalui gerai operator atau grapari. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Berikut ini yaitu beberapa hal penting yang harus kau siapkan ketika pendaftaran ulang :
Untuk Warga Negara Indonesia:
Untuk Warga Negara Asing (WNA):
Kami akan membahas 2 cara paling gampang untuk melaksanakan pendaftaran ulang kartu prabayar Telkomsel milik kau sendiri, yaitu melalui SMS dan melalui web resmi milik Telkomsel.
Untuk calon pelanggan Telkomsel:
Hal ini mengacu pada peraturan terbaru dari Menkominfo Nomor 12/2016, Dimana pemerintah melalui Menkominfo mewajibkan semua pengguna usang dan gres kartu prabayar untuk melaksanakan pendaftaran ulang kartu mereka dengan menggunakan nomor validasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.
Kapan Registrasi Ulang Kartu Prabayar di Mulai dan Kapan Berakhir?
Kebijakan ini efektif diberlakukan mulai tanggal 31 Oktober 2017, sedangkan batas terakhir untuk melaksanakan pendaftaran ulang kartu prabayar untuk pelanggan usang yaitu pada tanggal 28 Februari 2018.
Untuk melaksanakan pendaftaran ulang telkomsel ada beberapa cara yang sanggup kau lakukan yaitu melalui SMS, melalui web resmi milik telkomsel, dan melalui gerai operator atau grapari. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
![]() |
| telkomsel.com |
Berikut ini yaitu beberapa hal penting yang harus kau siapkan ketika pendaftaran ulang :
Untuk Warga Negara Indonesia:
- Nomor Pelanggan Prabayar Telkomsel.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP/KK.
- Nomor Kartu Keluarga(KK).
Untuk Warga Negara Asing (WNA):
- Paspor
- KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
- KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
Kami akan membahas 2 cara paling gampang untuk melaksanakan pendaftaran ulang kartu prabayar Telkomsel milik kau sendiri, yaitu melalui SMS dan melalui web resmi milik Telkomsel.
Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel Melalui SMS 4444
Untuk calon pelanggan Telkomsel:
- Ketik: REG(spasi)NIK#Nomor Kartu Keluarga#
- Kirim ke nomor 4444
- Contoh: REG 12323232323223#8282828282882#
Untuk pelanggan usang Telkomsel:
- Ketik: ULANG(spasi)NIK#Nomor KK#
- Kirim ke nomor 4444
- Contoh: ULANG 12323232323223#8282828282882#
Registrasi Kartu Prabayar Telkomsel Melalui Web Resmi Telkomsel
Selain melalui sms pendaftaran ulang kartu prabayar telkomsel sanggup dilakukan melalui situs telkomsel caranya adalah:
- Kunjungi halaman : https://mobi.telkomsel.com/ulang
- Selanjutnya isi lengkap formulir yang disediakan sesuai dengan data diri kamu.
- Kemudian klik tombol “Dapatkan Password” untuk memperoleh aba-aba yang akan dikirim melalui SMS ke nomor HP kamu.
- Kemudian masukan aba-aba yang kau terima.(kode ini hanya berlaku untuk beberapa menit saja)
- Terakhir, silahkan klik tombol “KIRIM”.
- dan selesai.
Baca Juga: Cara Cek Nomor Simpati Milik Sendiri.
Cara melaksanakan pendaftaran kartu prabayar Telkomsel bagi WNA?
Untuk warga negara ajaib sanggup melaksanakan pendaftaran kartu prabayar dengan cara mendatangi gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau GRAPARI dengan membawa kartu identitas diri yang berupa paspor/KITAS/KITAP, kemudian petugas gerai akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta daerah dan juga tanggal lahir.
Aturan Registrasi Ulang Kartu Telkomsel
- Registrasi ulang menggunakan NIK dan KK hanya diharapkan untuk pelanggan prabayar telkomsel.
- Satu buah NIK hanya sanggup melaksanakan pendaftaran ulang 1x dalam waktu 24 jam.
- Satu NIK sanggup digunakan untuk 3 nomor HP saja untuk tiap penyelenggara telekomunikasi. Jika lebih dari tiga maka harus tiba pribadi ke gerai Telkomsel.
- Jika hingga batas waktu yang di tentukan yaitu tanggal 28 februari 2018 nomor tidak didaftarkan ulang, maka nomor tersebut akan diblokir.
- Bagi yang belum mempunyai e-ktp (atau yang e-ktp nya belum jadi), Bisa menggunakan KTP usang asalkan mempunyai KK dan NIK yang sama dengan yang terdapat pada KK.


0 komentar:
Posting Komentar